Kamis, 26 Maret 2015

Ayo kenali lebih dekat tentang obat !

Mungkin dalam kehidupan sehari-hari ada saja orang yang setiap hari selalu mengkonsumsi obat. Atau seseorang yang mengkonsumsi obat seminggu sekali sebulan sekali setahun sekali. Dan pada masa sekarang mungkin semua orang di dunia, ketika hidupnya pernah mengkonsumsi obat.
Nah, apa sih obat itu? Mengapa kita harus mengetahui tentang obat? Ketika kita tidak mengenal obat apakah akan mengurangi efeknya atau bahkan sebaliknya? Tentu tidak, ketika kita tidak mengenal atau bahkan sangat mengenal obat, tidak akan mengubah efeknya.Tetapi setidaknya ketika kita mengenal tentang obat, maka kita akan bisa lebih mengerti dan lebih memahami khasiatnya bagi tubuh kita. Dan akan mengetahui efek samping yang ditimbulkan dari obat yang digunakan, meskipun tidak semua obat akan menimbulkan efek samping. Dan juga ketika kita mengenal tentang obat, kita juga akan bisa memilih alternative obat yang memiliki khasiat yang sama namun dengan harga yang lebih ekonomis atau lebih murah.
Obat adalah suatu zat yang dalam takaran pas dapat menimbulkan efek yang diinginkan (baik), dapat untuk mencegah atau mengobati suatu keluhan yang dialami oleh seseorang. Dan ketika digunakan pada takaran yang kurang maka tidak akan menimbulkan efek apapun, tetapi ketika digunakan pada takaran yang berlebihan maka akan menjadi racun yang mematikan, sehingga tiap-tiap obat mempunyai takaran yang berbeda-beda.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.193/Kab/B.VII/71, dikatakan bahwa yang dinamakan dengan obat adalah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.
           Tidaklah semua obat itu sama ada obat yang diminum sehari sampai 5 kali tidak berbahaya, tetapi ada juga yang sekali minum dapat membahayakan tubuh seseorang ketika tidak membutuhkannya.  Maka dari itulah ada suatu penggolongan obat untuk menggolongkan obat-obat dilihat dari khasiat dan tingkat efek berbahaya atau tidaknya.

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000, Obat digolongkan menjadi 4, yaitu:
1.      Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
2.      Obat bebas terbatas
Obat  bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat  bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.



3.      Obat Keras dan Psikotropika  
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K  dalam  lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.


4.      Obat Narkotika
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik  sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan  penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi  sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.

           











Demikianlah sedikit pengertian tentang obat dan golongannya, semoga dapat menambah pengetahuan kepada para pembaca sekalian. Mohon maaf apabila masih banyak kekurangan dalam hal tata bahasa dan penyampaian yang kurang dapat dimengerti, kami akan selalu berusaha untuk memperbaiki kekurangan tersebut. Nantikan update-an artikel-artikel menarik kami tiap minggu. Terima kasih

Oleh: KADAL si PIO Farmasi
(K-oko, A-lmas, D-ani, A-ndin, L-ila)

1208010110, 1208010112, 1208010072, 1208010054, 1208010016


Tidak ada komentar:

Posting Komentar