Mungkin dalam kehidupan sehari-hari ada saja
orang yang setiap hari selalu mengkonsumsi obat. Atau seseorang yang
mengkonsumsi obat seminggu sekali sebulan sekali setahun sekali. Dan pada masa
sekarang mungkin semua orang di dunia, ketika hidupnya pernah mengkonsumsi obat.
Nah, apa sih obat itu? Mengapa kita harus
mengetahui tentang obat? Ketika kita tidak mengenal obat apakah akan mengurangi
efeknya atau bahkan sebaliknya? Tentu tidak, ketika kita tidak mengenal atau
bahkan sangat mengenal obat, tidak akan mengubah efeknya. Tetapi
setidaknya ketika kita mengenal tentang obat, maka kita akan bisa lebih
mengerti dan lebih memahami khasiatnya bagi tubuh kita. Dan akan mengetahui
efek samping yang ditimbulkan dari obat yang digunakan, meskipun tidak semua
obat akan menimbulkan efek samping. Dan juga ketika kita mengenal tentang obat,
kita juga akan bisa memilih alternative obat yang memiliki khasiat yang sama
namun dengan harga yang lebih ekonomis atau lebih murah.
Obat adalah suatu zat yang dalam takaran pas
dapat menimbulkan efek yang diinginkan (baik), dapat untuk mencegah atau
mengobati suatu keluhan yang dialami oleh seseorang. Dan ketika digunakan pada
takaran yang kurang maka tidak akan menimbulkan efek apapun, tetapi ketika
digunakan pada takaran yang berlebihan maka akan menjadi racun yang mematikan,
sehingga tiap-tiap obat mempunyai takaran yang berbeda-beda.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI
No.193/Kab/B.VII/71, dikatakan bahwa yang dinamakan dengan obat adalah suatu
bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan
diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau
gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau
hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.
Tidaklah semua
obat itu sama ada obat yang diminum sehari sampai 5 kali tidak berbahaya,
tetapi ada juga yang sekali minum dapat membahayakan tubuh seseorang ketika
tidak membutuhkannya. Maka dari itulah ada suatu penggolongan obat untuk
menggolongkan obat-obat dilihat dari khasiat dan tingkat efek berbahaya atau
tidaknya.
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
949/Menkes/Per/VI/2000, Obat digolongkan menjadi 4, yaitu:
1. Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan
dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat
bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya
termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep
dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan
etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi
berwarna hitam.
3. Obat Keras dan Psikotropika
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek
dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K
dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.
4. Obat Narkotika
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Demikianlah sedikit pengertian tentang obat dan golongannya, semoga dapat menambah pengetahuan kepada para pembaca sekalian. Mohon maaf apabila masih banyak kekurangan dalam hal tata bahasa dan penyampaian yang kurang dapat dimengerti, kami akan selalu berusaha untuk memperbaiki kekurangan tersebut. Nantikan update-an artikel-artikel menarik kami tiap minggu. Terima kasih
Oleh: KADAL si PIO Farmasi
(K-oko, A-lmas, D-ani, A-ndin, L-ila)
1208010110, 1208010112, 1208010072, 1208010054,
1208010016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar